Eks Pimpinan DPRD Sulsel Jadi Saksi di Sidang Kasus Bibit Nanas, Tegaskan Tak Tahu Detail Program

Eks Pimpinan DPRD Sulsel Jadi Saksi di Sidang Kasus Bibit Nanas, Tegaskan Tak Tahu Detail Program

Pedomanrakyat.com, Makassar – Empat mantan pimpinan DPRD Sulawesi Selatan memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Pengadilan Negeri Makassar, Jalan R.A. Kartini, Selasa (1/9/2026).

Mantan pimpinan DPRD Sulsel yang hadir yakni Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024 Andi Ina Kartika Sari, serta tiga wakil ketua, Syaharuddin Alrif, Darmawangsyah Muin, dan Ni’matullah.

Turut memberikan keterangan Koordinator Banggar DPRD Sulsel Irwan Hamid dan Ketua Komisi B Firmina Tallulembang.

Usai persidangan, mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni’matullah menjelaskan kehadiran dirinya bersama mantan pimpinan DPRD lainnya merupakan bagian dari kewajiban sebagai warga negara dalam proses penegakan hukum.

“Pertama kami menyampaikan bahwa supaya masyarakat tahu bahwa kami hadir di pengadilan ini dalam rangka memenuhi kewajiban sebagai warga negara dalam penegakan hukum,” kata Ni’matullah.

Ni’matullah mengatakan, dalam persidangan, dirinya dimintai keterangan terkait proses pembahasan anggaran pada periode kepemimpinan DPRD Sulsel sebelumnya.

Menurutnya, pihaknya telah menjelaskan bahwa pimpinan DPRD saat itu tidak mengetahui secara detail mengenai pengadaan bibit nanas yang kemudian menjadi perkara hukum.

“Kami dimintai keterangan sebagai pimpinan DPR di periode lalu menyangkut kasus nanas yang bermasalah ini. Jadi kami tadi sudah menyampaikan secara detail bahwa seluruh persoalan itu kita tidak tahu awalnya, malah di ujung baru kita tahu,” ujarnya.

Ni’matullah menjelaskan, pembahasan anggaran di DPRD dilakukan pada tingkat program, bukan hingga rincian subprogram atau komoditas yang akan diadakan.

Ia menyebut program yang dibahas saat itu bernama Pengadaan dan Pengembangan Bibit Hortikultura, yang di dalamnya mencakup berbagai komoditas.

“Program itu kan sifatnya subprogram. DPR tidak punya kewenangan membahas subprogram, kita hanya membahas program. Programnya bernama pengadaan dan pengembangan bibit hortikultura, isinya macam-macam, banyak komoditas di situ,” jelas Ni’matullah.

Menurut dia, DPRD tidak masuk ke dalam pembahasan teknis dan detail setiap komoditas dalam suatu program anggaran. Pembahasan secara rinci, kata dia, berada pada tahapan pelaksanaan dan pengawasan oleh perangkat terkait.

“Tidak mungkin kita masuk membahas secara detail. Kami cuma sepakati pagu-pagu program besarnya,” terangnya.

Ni’matullah kemudian memberikan ilustrasi mengenai pembahasan anggaran konsumsi rapat. Menurutnya, DPRD dapat menyepakati anggaran konsumsi, tetapi tidak sampai menentukan secara rinci jenis makanan yang dibeli.

“Misalnya makan konsumsi rapat, kita sepakat konsumsi rapatnya. Apakah nanti kuenya kue tradisional atau kue modern, roti, itu bukan pembahasan di DPR karena itu sudah masuk tingkat tiga,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemeriksaan dan penilaian secara lebih detail terhadap pelaksanaan anggaran menjadi ranah lembaga pengawasan seperti inspektorat dan BPK.

Dalam persidangan, Ni’matullah juga menyampaikan bahwa saat Pemprov Sulsel memberikan penjelasan dalam rapat paripurna, sejumlah contoh komoditas hortikultura memang disebutkan.

“Waktu itu Pemprov menyampaikan di rapat paripurna hanya sejumlah contoh dan tidak pernah menyebut nanas. Jadi sempat dia sebut sukun, bahkan durian montong sempat disebut, tapi tidak sempat tersebut nanas. Sehingga kami juga tidak punya sama sekali pengetahuan tentang itu,” pungkasnya.

Berita Terkait
Baca Juga