Enggan Kembalikan Randis, Wabup Wajo Sulsel Polisikan Mantan Ketua DPRD
Pedoman Rakyat, Makassar – Seorang Mantan Anggota DPRD terpaksa dilaporkan Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan ke Mapolda Sulsel lantaran enggan mengembalikan kendaraan dinas yang dikuasainya selama menjabat tahun 2019 lalu.
Kendaraan Dinas roda empat berjenis Fortuner itu sesuai laporan Pemda Wajo telah diminta untuk dikembalikan, namun Mantan Anggota DPRD tersebut menolak.
Akibatnya Pemda Kabupaten Wajo lantas melayangkan laporan polisi. Bahkan tak tanggung-tanggung, pelaporan itu dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Kabupaten Wajo, Dia Rabu (13/1) dikabarkan mendatangi Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel untuk melaporkan kejadian tersebut.
Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Wildoni Fedri saat dikonfirmasi membenarkan hal itu.
Seseorang berinisial AAM dilaporkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo lantaran diduga menolak mengembalikan aset negara berupa kendaraan dinas roda empat (mobil).
Informasi diperoleh, yang dilaporkan Wabup Wajo itu adalah mantan Ketua DPRD Wajo 2009 Andi Asriadi.
“Bener laporannya baru masuk. Terkait aset negara, Randis R4. Dugaannya aset itu dikuasai dan tidak dikembalikan, meski telah diminta pemerintah,” terangnya.
Kendati demikian, Wildoni mengatakan pihaknya sementara ini masih melakukan telaah, apakah benar ada pelanggaran atau tidak.
“Penyidik masih pelajari, masih harus ditelaah ada tidaknya unsur pelanggaran sesuai yang dilaporkan,” pungkasnya. (dir)