Pedomanrakyat.com, Makassar – Pengusaha dan influencer Fanny Frans mengajak masyarakat Sulawesi Selatan untuk membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah dan pelayanan publik.

Ajakan tersebut disampaikan Fanny Frans saat mengunjungi UPT Pendapatan Wilayah Makassar I Selatan (Samsat Makassar) di Jalan Andi Mappanyukki Nomor 9 Makassar, Rabu, 20 Mei 2026. Kehadirannya setelah membayar pajak kendaraan menjadi bagian dari edukasi publik terkait pentingnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam mendukung pembangunan di Sulawesi Selatan.

Dalam video yang diunggah melalui akun Instagram UPT Pendapatan Makassar I Selatan, Fanny menekankan bahwa pembayaran pajak kendaraan kini semakin mudah karena tersedia berbagai metode pembayaran, termasuk layanan digital dan kanal pembayaran elektronik yang dapat diakses masyarakat.

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya Fanny Frans ingin mengingatkan masyarakat yang memiliki kendaraan dan masih menunggak pajak agar segera melakukan pembayaran,” ujar Fanny Frans.

Ia juga mengingatkan pentingnya membangun kesadaran masyarakat untuk taat pajak demi mendukung pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur daerah.

“Jadi edukasi kepada masyarakat untuk selalu membayar pajak tepat waktu,” katanya.

Menurut Fanny, hasil pembayaran pajak kendaraan pada akhirnya akan kembali dirasakan masyarakat melalui pembangunan fasilitas umum, peningkatan kualitas jalan, dan berbagai layanan publik lainnya.

“Intinya, hasil pajak akan kembali dirasakan masyarakat untuk mempernyaman perjalanan dan mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.

Pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Dana tersebut digunakan untuk mendukung pembangunan dan pemeliharaan jalan provinsi, pengembangan transportasi daerah, penerangan jalan umum, hingga berbagai program pelayanan publik melalui APBD.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga terus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak sebagai bagian dari penguatan fiskal daerah guna menopang pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kualitas infrastruktur di berbagai wilayah.

Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Makassar I, Muh. Luth Perkasa Fahmi, mengatakan pihaknya terus melakukan penertiban dan optimalisasi penerimaan PKB sebagai bagian dari upaya memperkuat pendapatan daerah.

“Alhamdulillah kami tadi dari Samsat Makassar Wilayah Satu melakukan penertiban PKB. Ini adalah kegiatan rutin kami di Samsat Bapenda Sulsel untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, optimalisasi pajak kendaraan juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program prioritas pembangunan infrastruktur Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui skema Multi Years Project (MYP) senilai Rp3,7 triliun.

“Sekaligus juga untuk mendukung program prioritas Bapak Gubernur melalui Multi Years Project senilai Rp3,7 triliun,” katanya.

Menurut Luth, manfaat pembayaran pajak masyarakat mulai dirasakan melalui peningkatan kondisi infrastruktur di sejumlah wilayah, salah satunya Jalan Hertasning yang menjadi ruas dengan mobilitas tinggi di Kota Makassar.

“Dan Alhamdulillah salah satu hasil yang sudah nampak dari hasil pajak masyarakat melalui MYP adalah peningkatan kondisi Jalan Hertasning,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa setiap kontribusi masyarakat melalui pembayaran pajak memiliki dampak langsung terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Setiap rupiah dari masyarakat adalah pondasi untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat,” tuturnya.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga menghadirkan Program Gebyar Pendapatan Sulsel 2026. Masyarakat yang telah melunasi pajak kendaraan berkesempatan memperoleh kupon undian berhadiah dengan berbagai hadiah menarik, mulai dari umrah, sepeda motor, hingga hadiah lainnya.

Program tersebut berlaku untuk periode pembayaran pajak hingga 30 Juni 2026 dan diharapkan dapat semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Program apresiasi wajib pajak tersebut juga diharapkan menjadi stimulus untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus memperkuat pendapatan daerah yang berdampak pada pembangunan dan pelayanan publik di Sulawesi Selatan. (*)