Farid Okbah Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Terorisme

Farid Okbah Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Terorisme

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur agar menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat terkait kasus terorisme.

Jaksa menilai ketiga terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan menurut hukum melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Surat tuntutan ini dibacakan jaksa secara terpisah mulai dari Farid Okbah kemudian Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Farid Ahmad Okbah dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Senin (28/11).

Farid merupakan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI).

Sementara Ahmad Zain An-Najah merupakan anggota nonaktif Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

 

Berita Terkait
Baca Juga