Farid Okbah Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Terorisme

Farid Okbah Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Terorisme

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Farid Ahmad Okbah dalam kasus terorisme.

Ia dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Farid Ahmad Okbah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tiga tahun,” ujar hakim ketua saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/12).

Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Pada agenda pembacaan tuntutan, jaksa menuntut terdakwa 3 tahun penjara. Jaksa menyakini Farid Okbah melakukan tindak pidana terorisme.

Farid Okbah diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 13 huruf C UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ia dan dua terdakwa lainnya ditangkap atas dugaan keterlibatan dengan jaringan Jemaah Islamiyah (JI).

Farid merupakan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI). Farid diduga sebagai anggota dewan syariah Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) atau Yayasan amal yang didirikan untuk pendanaan JI.

Berita Terkait
Baca Juga