Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Divonis Hari ini, PN Jaksel Batasi Pengunjung

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Divonis Hari ini, PN Jaksel Batasi Pengunjung

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan atau vonis kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Senin, 13 Februari 2023.

Dalam persiapan tempat dan pengamanan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan sterilisasi bersama Kepolisian Resor Jakarta Selatan pada Ahad, 12 Februari 2023.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan akan ada peningkatan keamanan dari biasanya dan pihaknya juga akan membatasi pengunjung untuk ketertiban dan kenyamanan persidangan.

Pasalnya, ruang sidang utama yang akan dipakai hanya bisa menampung maksimal 50 orang.

Adapun dari penasihat hukum pihak terdakwa menyatakan tidak ada persiapan khusus untuk sidang vonis. Salah satu anggota tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mengatakan kliennya ikhlas menerima apapun vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang pembacaan putusan hari ini.

 

Berita Terkait
Baca Juga