Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sambo diduga melakukan pembunuhan berencana tersebut bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer (E), Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Perbuatan Sambo dan kawan-kawan itu dilakukan di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022.