Ferdy Sambo Dinilai Mustahil Bisa Bebas di Kasus Brigadir J

Ferdy Sambo Dinilai Mustahil Bisa Bebas di Kasus Brigadir J

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, setelah upaya bandingnya ditolak.

Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran (Unpad) Muradi menilai, sanksi pemecatan ini memastikan bahwa Ferdy Sambo mustahil bisa bebas atau mendapat keringanan hukuman atas pembunuhan berencana Brigadir J.

“Jika melihat jeratan hukuman pasal berlapis yang tuntutannya hukuman mati, maka peluang untuk bebas sama sekali dari jeratan hukuman memang kecil kemungkinannya,” kata Muradi kepada wartawan, Sabtu (24/9/2022).

Muradi mengatakan, Sambo dijerat pasal berlapis dalam kasus pembuhan berencana dengan tuntutan maksimal hukuman mati.

Menurutnya, Polri telah memposisikan diri tak menolerir perbuatan Sambo sebagai otak pembunuhan berencana Brigadir J.

“Polri sebagai institusi tempat bernaung dari FS telah juga memposisikan diri untuk tidak lagi mentolerir prilaku FS yang membuat institusi Polri terseret dan menjadi tidak baik di mata publik,” ujarnya.

 

Berita Terkait
Baca Juga