Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Hakim Nilai KDRT ke Venna Melinda Tak Timbulkan Penyakit

Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Hakim Nilai KDRT ke Venna Melinda Tak Timbulkan Penyakit

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ferry Irawan kembali menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, pada Selasa (23/5/2023).

Seperti diketahui, Ferry Irawan berstatus sebagai terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan Venna Melinda.

Majelis Hakim menyatakan Ferry Irawan terbukti melakukan KDRT terhadap sang istri. Oleh sebab itu, Hakim memvonis Ferry Irawan dengan pasal ayat 44 ayat 4 dan dakwaan pasal 45.

Vonis 1 tahun penjara untuk Ferry Irawan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1,5 tahun. Menurut Jeffry Simatupang kuasa hukum Ferry Irawan, pasal 44 ayat 1 yang dilaporkan Venna Melinda gugur sehingga vonis lebih ringan.

“Putusan hakim, membebaskan Pak Ferry dari Pasal 44 Ayat 1. Itu dasar putusan. Yang dikenai itu Pasal 44 Ayat 4. Artinya dugaan tindak pidana Pak Ferry adalah dugaan tindak pidana ringan, yang tidak mengganggu pekerjaan dia,” ujar Jeffry Simatupang mengutip Kompas.com.

 

Berita Terkait
Baca Juga