Fraksi NasDem: PEMDA SIDRAP MEMBANGUN SAMBIL MEMBAYAR UTANG

Fraksi NasDem: PEMDA SIDRAP MEMBANGUN SAMBIL MEMBAYAR UTANG

Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemda Sidrap membangun sambil membayar utang, Pemda Sidrap tetap membangun sambil konsentrasi membayar utang sebanyak 380 Milyar, itulah kurang lebih topik pemberitaan yang menghiasai ruang ruang pemberitaan terkait situasi pemerintahan di Kabupaten Sidenreng Rappang beberapa hari belakangan ini.

Topik tersebut dkemudian menimbulkan berbagai macam tanggapan dan persepsi publik. Tidak adanya penjelasan, data rinci ataupun  keterangan yang lengkap sehingga nalar publik cenderung mencari kebenaran atau kesimpulan dengan analisa berdasarkan nalar,  perspektif dan persepsinya masing masing.

Ada yang menyimpulkan bahwa, Pemerintahan sekarang ini tidak mampu membangun infra struktur khususnya jalan dan irigasi sesuai harapan masyarakat karena terbebani kewajiban harus membayar utang warisan dari pemerintahan pada periode sebelumnya, atau bahkan ada yang menyimpukan bahwa karena besarnya beban utang warisan pemerintahan periode sebelumnya, maka pemerintahan periode sekarang tidak punya kegiatan selain hanya membayar utang.

adapula yang beranggapan bahwa itu hanya sebuah pengalihan perhatian atau sekedar pembenaran terhadap ketidak mampuan pemerintah sekarang memenuhi harapan masyarakat sesuai janji politik Bupati dan Wakil Bupati.

Ada juga berpendapat bahwa ini adalah fenomena yang sudah lumrah menjelang pemilihan umum dimana pihak pihak yang berkepentingan maju dalam pilkada akan berusaha mengangkat popularitasnya kendatipun itu harus mendiskrditkan pihak lain.

Saya kira permintaan plt sekda kepada Ketua PWI beserta jajaranannya agar bersama sama membantu mejelaskan kepada masyarakat tentang adanya utang pemerintah daerah sebesar 380 milyar, yang menjadi beban sehingga pemerintahan sekarang tidak mampu membangun infra struktur jalan, itu betul sekali dan oleh karena itu pemerintah daerah melalui plt sekda jangan hanya berhenti di situ saja, tetapi semestinya dan tentu publik sangat menantikan penjelasan menyeluruh dan rinci disertai data yang dapat dipertanggung jawabkan berikut hal ihwal keberadaan utang pemerintah daerah tersebut.

Menurut hemat saya agar nalar publik tidak mengambang kemana mana, plt sekda dan kita semua yang mau menganalisis perihal utang pemerintah daerah tersebut paling tidak harus memberikan penjelasan tentang hal – hal sebagai berikut ;

1. Apakah yang dimaksud dengan utang pemerintah daerah tersebut ;

2. Sejak kapan pemerintah daerah kabupaten sidrap memiliki utang, dan membayar utang. apakah baru sekarang atau sebelumnya juga pemda sudah punya utang dan membayar utang.

3. Apakah regulasi yang ada membolehkan atau tidak pemerintah daerah mempunyai utang, dan adakah kontrol terhadap jumlah utang tersebut

4. Berapa, untuk apa saja dan kapan utang pemda sejumlah 380 Milyar tersebut muncul,

5. jika telah terbayar Rp. 300 milyar, berapa rinciannya pertahun, perlu disajian datanya sesuai dengan realisasi APBD setiap tahun. Apakah betul selama 3 tahun terahir ini sesuai penyampaian plt sekda, Pemda telah membayar utang sebesar Rp. 300 Milyar.

6. Apakah sisa utang pemda sejumlah Rp. 80 milyar itu seluruhnya adalah utang dari pemerintahan Bupati periode sebelumnya atau termasuk ada juga utang baru yang muncul pada periode pemerintahan Bupati sekarang. Jangan jangan pemerintahan sekarang mengkritik adanya utang tapi ikut juga menciptakan utang baru.

7. Jika anggaran terbatas dan Sebagian harus digunakan untuk bayar utang, tentunya anggaran yang tersisa atau bahkan mungkin anggaran dari utang baru yang diciptakan seharusnya dibelanjakan untuk hal hal yang menjadi kebutuhan prioritas masyarakat khususnya untuk infra struktur jalan.

Jangan-jangan anggaran yang terbatas itu justru dipakai untuk kegiatan atau membangun yang lain sementara infra struktur jalan dan irigasi dibiarkan terbengkalai.

Menurut kamus Bahasa Indonesia, utang artinya uang yang dipinjam dari orang lain, atau kewajiban membayar Kembali apa yang sudah diterima.

Ada pula yang merumuskan pengertian utang adalah sesuatu yang dipinjam, baik berupa uang maupun benda. Atau tanggungan yang wajib dibayar karena adanya transaksi pembelian suatu barang atau jasa secara kredit dan harus dibayar dalam jangka waktu tertentu.

Oleh karena itu maka utang pemerintah daerah adalah tanggungan pemerintah daerah yang wajib dibayar karena adanya transaksi pembelian barang atau jasa dan harus dibayar dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Utang pemerintah daerah biasanya munculn melalui beberapa model transaksi yaitu;

a. Melalui pinjaman uang kepada Lembaga pemerintah atau non pemerintah untuk digunakan membangun infra struktur daerah. Misalnya ;
1) Pada masa Pemerintahan Bapak H. Andi Salipolo Palalloi Pemerintah daerah meminjam kepada pemerintah pusat sejumlah dana untuk membangun Terminal angkutan darat  Lawawoi. Pembayarannya diangsur beberapa tahun.
2) Pada masa pemerintahan Bapak H. Andi Ranggong, Pemerintah daerah meminjam sejumlah dana dari Bank Dunia melalui skema penerusan pinjaman pemerintah pusat untuk membangun Pasar sentral Pangkajene, Pasar sentral Rappang dan Pasar sentral tanru tedong. Diangsur kurang lebih 10 tahun.

b. Melalui proyek pisik atau jasa yang pembayarannya harus menyeberang ke tahun berikutnya karena kegiatan tersebut baru rampung pengerjaannya di akhir tahun sehingga karena kendala administrasi tidak sempat terbayarkan pada tahun anggaran berjalan, atau karena tidak tersedianya cukup anggaran diakhir tahun  untuk membayar akibat asumsi target pendapatan yang telah direncanakan tidak terealisasi 100 persen.

Kondisi seperti ini selalu terjadi setiap tahun. Karena faktanya setiap tahun asumsi rencana pendapatan selalu dibawah 100 persen, dan selalu ada kegiatan yang pengerjaannya selesai diakhir tahun.

Fakta ini memberikan penjelasan kepada kita bahwa beban utang pemerintah daerah  sebagaimana dimaksud oleh pemerintah kab sidrap saat ini tidak hanya ada atau terjadi pada masa pemerintahan periode tertentu tetapi sejak tahun 1990 an pemerintah daerah selalu mewariskan utang kepada pemerintahan periode berikutnya, dan itu kemudian oleh Bupati selanjutnya diselesaikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah yang ada tanpa menyalahkan Pemerintahan atau Bupati sebelumnya.

Setahu saya dan tentu juga publik memahami bahwa skenario skema utang dan pembayarannya setiap tahun disusun, dibahas dan diputuskan bersama oleh pemerintah daerah bersama dengan DPRD dan dituangkan dalam Peraturan daerah tentang APBD. Kemudian sebelum disahkan sebagai peraturan daerah, APBD tersebut diperiksa oleh pemerintah propinsi sebagai perwakilan pemerintah pusat.

Termasuk didalamnya berapa utang dan bagaimana skema pembayarannya. Sehingga semua beban utang yang muncul dapat dipastikan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Dan menjadi tanggung jawab bersama secara konstitusional baik Bupati bersama jajarannya maupun anggota DPRD Kabupaten Sidrap.

Dari penjelasan singkat tersebut dapat dipahami bahwa utang pemerintah daerah itu adalah sesuatu yang wajar dan tidak haram, sepanjang dalam koridor regulasi tentang pengelolaan kauangan daerah. Jikapun jumlahnya fluktuatif setiap tahun tentu sangat ditentukan oleh kondisi realisai rencana pendapatan dan belanja APBD setiap tahun.

Jikapun dianggap bahwa jumlah utang tersebut telah membebani APBD pada tingkat yang berat, dan anggaran untuk pembangunan sangat terbatas, ditambah lagi dengan kondisi covid-19 yang penanganannya juga memerlukan anggaran yang besar.

Maka tentunya Langkah rasional yang harus dilakukan oleh pemerintah bersama DPRD dalam menjalankan fungsi anggarannya adalah melakukan pengendalian dan pengawasan agar ;

1. Anggaran yang tersedia dan jumlahnya terbatas tersebut dipastikan pertama tama untuk membiayai program kegiatan yang betul betul menyentuh kebutuhan dasar masyarakat seperti pembangunan dan perbaikan jalan, pembangunan irigasi, baru kemudian jika terdapat kelebihan dapat digunakan membangun yang lain seperti objek wisata dll. Jangan sebaliknya, objek wisata didahulukan baru sisanya untuk pembangunan atau pemeliharaan jalan dan irigasi. Ibarat kata orang mau makan mendahulukan makan cemilan atau makanan penutup daripada menu utama.

2. Jangan sampai muncul utang baru, kalaupun masih memungkinkan muncul utang baru tentu untuk kebutuhan membiayai kegiatan prioritas utama kebutuhan masyarakat seperti jalan dan irigasi.

3. Jangan sampai mencela adanya utang tapi disisi lain justru membuat utang baru. Ibarat kata menjilat ludah sendiri.

Demikian sebagai sharing pendapat sebagai sedikit upaya membantu pemerintah daerah kabupaten sidenreng rappang untuk menjelaskan kepada publik khususnya masyarakat Kabupaten Sidrap sebagaimana disampaikan oleh Bupati Sidrap melalui Plt. Sekda beberapa hari yang lalu di media pemberitaan.

Selanjutnya agar kita semua warga masayarakat Sidrap mendapatkan pencerahan dan pemahaman yang lebih lengkap terkait hal tersebut, kita menunggu penjelasan Plt Sekda terkait pertanyaan poin 4,5,6,dan 7.

Agar kita semua, sekaligus menjadi bahan bagi para insan pers untuk mensosialisasikan seluas luasnya kepada masayarakat sebagaimana permintaan Plt. Sekda dalam kesempatan pelantikan Ketua PWI Kab. Sidrap beberapa waktu yang lalu.

Penulis: Ketua DPRD Sidrap/Mantan Sekda Sidrap, H Ruslan.

Berita Terkait
Baca Juga