Fraksi NasDem Sulsel Minta Ranperda Pajak Berorientasi pada Keadilan Fiskal dan Investasi

Pedomanrakyat.com, Makassar – Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa perubahan kebijakan pajak dan retribusi daerah harus tetap berpihak pada masyarakat serta tidak menambah beban pelaku usaha kecil dan warga berpenghasilan rendah.
Pandangan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi NasDem DPRD Sulsel, Muhammad Taufik Malik, dalam rapat paripurna pemandangan umum fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Gubernur Sulsel, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Senin (18/5/2026).
Dalam forum tersebut, Fraksi NasDem menyampaikan pandangan terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Muhammad Taufik menjelaskan, Fraksi NasDem memahami bahwa perubahan perda tersebut merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebijakan fiskal dengan dinamika ekonomi dan kebutuhan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun demikian, menurutnya, semangat peningkatan PAD tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat kecil.
“Pajak dan retribusi daerah harus tetap berorientasi pada perlindungan masyarakat, keberlanjutan dunia usaha, peningkatan investasi, keadilan fiskal, dan kualitas pelayanan publik,” kata Taufik.
Ia menegaskan, Fraksi NasDem mendukung optimalisasi PAD, tetapi meminta pemerintah berhati-hati dalam menetapkan kebijakan tarif agar tidak memberatkan kelompok rentan seperti pelaku UMKM, petani, nelayan, hingga masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurutnya, setiap perubahan tarif seharusnya melalui kajian akademik yang komprehensif, analisis dampak ekonomi, serta konsultasi publik yang terbuka.
“Jangan sampai semangat meningkatkan pendapatan daerah justru membuat masyarakat merasa semakin terbebani,” ujarnya.
Selain itu, Fraksi NasDem menilai peningkatan penerimaan daerah tidak harus selalu dilakukan lewat kenaikan tarif, tetapi bisa ditempuh melalui perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Fraksi NasDem mendorong Pemprov Sulsel mempercepat digitalisasi layanan pajak dan retribusi, termasuk memperkuat sistem pembayaran non-tunai untuk memudahkan masyarakat sekaligus menutup potensi kebocoran penerimaan daerah.
“Kalau pelayanannya mudah dan transparan, masyarakat juga akan lebih patuh membayar pajak,” terang legislator Sulsel Dapil VI (enam) meliputi Kabupaten Maros, Pangkep, Barru, dan Kota Parepare itu.
Dalam pandangannya, Fraksi NasDem juga menyoroti pentingnya transparansi penggunaan pajak dan retribusi agar masyarakat dapat melihat langsung manfaat dari kontribusi yang mereka bayarkan.
Menurut Taufik, penerimaan daerah harus benar-benar kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, pelayanan transportasi, hingga program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Rakyat perlu diyakinkan bahwa uang pajak yang mereka bayarkan kembali untuk kesejahteraan mereka sendiri,” tegasnya.
Tak hanya itu, Fraksi NasDem juga mengingatkan agar perubahan regulasi pajak tidak mengganggu iklim investasi di Sulawesi Selatan.
Muhammad Taufik menilai kebijakan fiskal daerah harus mampu menjaga daya saing investasi melalui kepastian hukum, kemudahan berusaha, dan efisiensi perizinan.
“Kami berharap Ranperda ini tidak menciptakan ekonomi biaya tinggi yang justru menghambat investasi dan penciptaan lapangan kerja,” terangnya.
Sebagai penutup, Fraksi NasDem meminta pemerintah memperkuat pengawasan terhadap seluruh potensi penerimaan daerah melalui integrasi data dan pemanfaatan teknologi informasi.
Langkah tersebut dinilai penting agar target PAD menjadi lebih realistis, kebocoran pendapatan dapat ditekan, dan tata kelola keuangan daerah menjadi semakin akuntabel.
Bagi Fraksi NasDem, perubahan perda pajak bukan sekadar soal angka penerimaan, tetapi bagaimana kebijakan itu mampu menghadirkan rasa keadilan dan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Selatan.