Ganti Rugi Lahan Kereta Mangkrak Bertahun-tahun, DPRD Pangkep ke BPKA: Tuntaskan dalam Sepekan!

Pedomanrakyat.com, Pangkep — Komisi II DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) memberikan tenggat waktu satu minggu kepada Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan untuk menuntaskan pembayaran ganti rugi lahan warga Kelurahan Sapanang.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Pangkep, Jumat (25/9/2026). DPRD mengambil langkah tegas setelah proses pembebasan lahan untuk pembangunan jalur kereta api dinilai telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa kepastian bagi warga.
Ketua Komisi II DPRD Pangkep, Lutfi Hanafi, meminta seluruh proses pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi segera diselesaikan.
“Seluruh proses pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi harus tuntas dalam satu minggu ke depan,” tegas Lutfi.
Ia menilai warga Sapanang telah terlalu lama menunggu kepastian terkait hak mereka atas lahan yang terdampak pembangunan jalur kereta api.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Pangkep, Muchtar Sali, juga mendesak BPKA segera menyelesaikan persoalan teknis dan administrasi agar anggaran ganti rugi yang telah tersedia dapat segera direalisasikan.
Kepala BPKA Sulawesi Selatan, Deby Hospital, menyatakan anggaran untuk pembayaran ganti rugi warga terdampak telah tersedia dan siap dicairkan.
“Dana sudah tersedia dan pasti dibayarkan, termasuk untuk kebutuhan di Sapanang,” ujar Deby di hadapan anggota DPRD Pangkep.
Namun, pemerintah kelurahan dan tokoh masyarakat meminta komitmen tersebut segera dibuktikan melalui realisasi di lapangan. Kepala Kelurahan Sapanang, Amiruddin, menegaskan pembangunan tidak boleh berjalan sebelum persoalan pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi diselesaikan.
“Pembebasan lahan dan pembayaran dilakukan terlebih dahulu, baru pembangunan dimulai,” tegasnya.
Amiruddin juga meminta penetapan nilai ganti rugi mempertimbangkan produktivitas tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Tokoh masyarakat Kecamatan Bungoro, Umar Haya, turut mendesak agar pembayaran segera direalisasikan. Ia meminta tidak ada pekerjaan proyek di lokasi sebelum hak warga dipenuhi.
“Intinya bayarkan saja, Pak, jangan ada kegiatan pekerjaan apa pun sebelum tuntutan masyarakat ini dipenuhi,” katanya.
Warga juga menyatakan akan menghalangi aktivitas alat berat di lokasi proyek apabila pembayaran ganti rugi belum ditransfer ke rekening mereka.
Selain persoalan ganti rugi, DPRD Pangkep turut menyoroti aspek teknis pembangunan jalur kereta api, khususnya sistem drainase. Anggota DPRD Pangkep dari Fraksi Golkar, Budiamin, meminta perencanaan proyek memperhatikan saluran air di sepanjang jalur yang melintasi Sapanang.
“Di sepanjang jalur yang melintasi Sapanang, perencanaan wajib memperhatikan saluran dan drainase,” ujarnya.
Ia mengingatkan, perencanaan tata air yang tidak matang berpotensi meningkatkan risiko banjir dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat di sekitar proyek.