Gara-gara Hukum Muridnya karena Merokok, Wakepsek di Jeneponto Sulsel Dianiaya Orang Tua

Gara-gara Hukum Muridnya karena Merokok, Wakepsek di Jeneponto Sulsel Dianiaya Orang Tua

Pedoman Rakyat, Jeneponto– Seorang Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) dikabarkan menjadi korban penganiayaan oleh orang tua siswa.

Wakepsek itu diketahui bekerja di SMP Negri 3 Binamu, Jeneponto, berinisial S. Informasinya S dianiaya oleh orang tua salah satu siswa inisial SP, pada Rabu (26/1/2022).

Insiden yang menimpa S itu berawal saat dirinya memberi hukuman kepada 7 siswanya akibat kedapatan saat merokok di lingkungan sekolah.

S menghukum para siswanya dengan cara disuruh menghidap rokok yang telah dilumuri dengan kotoran ayam.

Salah satu siswa yang dihukum menceritakan hukuman itu ke orang tuanya saat pulang sekolah.

Disitu, Orang tua salah satu murid tak menerima hukuman yang diberikan oleh S terhadap anaknya.

“Dia tidak terima karena (anaknya) disuruh menghisap rokok dengan sudah dilumuri kotoran ayam,” kata Kapolsek Binamu, Iptu Baharuddin kepada wartawan, Senin (31/1/2022).

Ketujuh siswa yang dilaporkan itu diminta menghadap dan mengakui telah merokok di dalam sekolah. Sabir lalu menghukum tujuh siswa itu.

“Maka korban penganiayaan (wakil kepala sekolah) menyuruh mengambil kotoran ayam, salah satu siswa disuruh cari kotoran ayam,” kata Iptu Baharuddin.

Kata Baharuddin, S dianiaya dengan cara di pukul menggunakan tangan kosong.

“Spontanitas orang tua atas nama SP mendatangi sekolah mencari yang memberikan sanksi. Setelah itu langsung dipukul ditinju dia tidak terima atas hukuman atau sanksi,” katanya.

Menurut Baharuddin, SP bukannya tak suka anaknya dihukum korban. Namun hukuman menghisap rokok yang dilumuri kotoran ayam itu dinilai pelaku tak manusiawi.

“Dia Terima seandainya hukuman apa, fisik bahkan dipukul dia terima karena memang dididik. Cuma tidak terima karena disuruh menghisap rokok dilumuri kotoran ayam,” katanya.

Setelah dianiaya, Sabir melaporkan ke Polsek Binamu sehingga SP ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan dan sudah ditahan pada Kamis (27/1/2022).

“Sekarang kita melakukan proses hukum. Ini bisa tidak berlanjut kalau kepala sekolah sepakat damai. Kita sudah mendorong (restorative justice) tapi korban belum bersedia,” tandasnya.

Berita Terkait
Baca Juga