Gara-gara Ini, Seorang Ibu Rumah Tangga Dipidanakan Mantan Pengacaranya

Gara-gara Ini, Seorang Ibu Rumah Tangga Dipidanakan Mantan Pengacaranya

Pedoman Rakyat, Makassar – Seorang pengacara senior di Makassar, Aiswariah Amin mendapatkan sorotan usai melayangkan laporan polisi pada seorang IRT Juni Mawarti yang merupakan mantan kliennya dalam sebuah sidang di Pengadilan Agama Makassar.

Awalnya sang klien memang pada 2016 lalu sempat menggunakan jasa Ais sapaan Aiswariah Amin dalam perkara perceraiannya dengan mantan suaminya, Dwi Cahyo Sudrajat.

Kala itu saat menjalani sidang, Juni Mawardi yang ditanyai hakim mengenai status Aiswariah Amin tiba-tiba mencabut kuasanya pada pengacara senior lulusan Universitas Hasanuddin tersebut.

“Jadi saya terangkan, ini awalnya saat sidang perceraian di Pengadilan Agama. Pengacaranya saat itu kabarnya mau mencabut gugatan cerai kliennya, ibu Juni. Tapi hakim tidak izinkan, beliau bilang kalau mau cabut harus datangkan prinsipalnya (pihak pemberi kuasa). Jadi dihadirkanlah, dan disitu hakim tanyakan, apa benar akan mencabut gugatan cerainya? Nah disitu, Ibu Juni karena sudah tahu kelakuan pengacaranya lantas mencabut surat kuasanya saat itu juga,” ujar Baharuddin Side yang merupakan pengacara Juni saat ini.

Hal ini kemudian berbuntut panjang, aksi saling lapor sempat terjadi, namun nasib malang menimpa Juni.

Kasus pidana yang dilaporkan Ais dinyatakan lengkap, Juni dijadikan tersangka dan saat ini sementara menunggu sidang perdananya.

“Tadi sudah mau sidang perdana, sidang dakwaan. tapi harus ditunda karena hakim berhalangan,” Ujar Baharuddin lagi.

Baharuddin mengatakan kliennya Juni Mawarti  memang sangat kecewa atas perlakuan Ais, sebab Juni sebelumnya telah setuju memberikan 5 persen harta hasil gono-gini jika perceraiannya dengan mantan suaminya kelar. Bahkan sebagai jaminan, kata Dia, sebuah mobil BMW telah diberikan.

“Jadi saya pikir apa yang terjadi hari ini sangat disesalkan,” bebernya saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar, Senin 4 Januari siang tadi.

Sementara itu pemerhati hukum, Andi Jamal atau kerap dipanggil om Betel turut angkat suara dan menyayangkan sikap sang pengacara tersebut.

Menurutnya, advokat selama ini hadir untuk mewujudkan keadilan untuk para pencari keadilan dan tidak mengutamakan profit. Namun, sangat disesalkan, jika kemudian harus berbuntut pidana.

“Makanya kita sangat menyangkan kasus ini, apalagi kalau sampai memenjarakan klien sendiri. Inikan mencoreng profesi advokat,” pungkasnya. (dir)

Berita Terkait
Baca Juga