Gara-gara Ini, Tim Hukum PDIP Mengadu ke Dewan Pers

Gara-gara Ini, Tim Hukum PDIP Mengadu ke Dewan Pers

Pedoman Rakyat, Jakarta – Tim Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) mengadu ke Dewan Pers usai partainya merasa dirugikan akibat dalam pemberitaan terkait kasus dugaan suap yang menyangkut mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Tim Hukum DPP PDIP yang dipimpin I Wayan Sudirta bersama dengan Ketua Tim Pengacara Teguh Samudra mendatani Gedung Dewan Pers untuk melakukan audiensi dan konsultasi terkait hal tersebut.

Kunjungan ke Dewan Pers ini usai Tim Hukum mengunjungi KPU dan KPK kemarin.

“Kami tidak sedang mengancam kebebasan pers dengan sikap dan perlakuan media terhadap peristiwa yang kami alami, walaupun kami merasa dirugikan, sangat dirugikan sangat dipojokkan. PDIP sangat dirugikan demikian rupa, tapi toh kami harus mengulang-ulang, kami tidak sedang mengancam kebebasan pers,” kata Wayan, seperti dilansir CNNIndonesia.

Lebih lanjut, pria yang juga dikenal sebagai anggota Komisi III DPR dari fraksi PDIP itu enggan menyebut media dan pemberitaan mana yang merugikan parpolnya terkait kasus tersebut. Ia hanya menyatakan seharusnya praktik jurnalistik berjalan sesuai kaidah dan kode etik jurnalistik.

Wayan menyatakan kehadirannya hanya mencari keadilan mengingat PDIP menjadi sasaran tembak fitnah dan pembingkaian (framing) yang merugikan terkait kasus dugaan suap Wahyu Setiawan.

“Janganlah ada kutipan-kutipan yang tidak jelas. Jangan ada berita bohong tidak dikonfirmasi. Kami merasakan, kok, konfirmasi ke kami ini sangat kering kalau dikatakan tidak,” kata Wayan.

Di tempat yang sama, Teguh Samudra menyatakan pihaknya belum mengajukan laporan resmi terhadap perusahaan pers yang disebutkan telah merugikan parpolnya saat ini. Ia mengaku harus berkonsultasi terlebih dulu dengan pihak DPP PDIP untuk memastikan langkah selanjutnya.

Teguh sendiri menyatakan sudah mengambil blangko pendaftaran pengaduan yang resmi dari Dewan Pers.

“Nanti akan kami laporkan hasil konsultasi dengan Dewan Pers kepada pemberi kuasa PDIP. Hasilnya akan kami laporkan nanti. Tindakan apa yang dilakukan, perintahnya seperti apa, itu baru kami jalankan. Ini kan kuasa hukum,” kata Teguh.

PDIP sedang menjadi sorotan terkait pengembangan kasus dugaan tipikor yang melibatkan salah satu kadernya, Harun Masiku, dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Harun dan Wahyu telah ditetapkan tersangka oleh KPK bersama dua orang lainnya. Sementara Wahyu dan dua lainnya telah ditahan KPK, Harun sendiri sampai saat ini masih misteri keberadaannya.

Upaya KPK menyegel dan menggeledah kantor DPP PDIP pada saat operasi tangkap tangan berlangsung pun belum terjadi hingga saat ini dengan dalih izin dari Dewan Pengawas KPK. (mei)

Berita Terkait
Baca Juga