Gara-gara Masker Hakim Berang Saat Tahu Kelakuan Terdakwa
Pedoman Rakyat, Makassar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar berang melihat kelakuan seorang pengusaha eksportir kepiting yang menimbun dan menjual ratusan ribu pieces masker saat terjadi kelangkaan masker diawal Pandemi Covid-19 Februari lalu.
Kala itu sekitar awal Februari 2020, pelaku Adi Juliansyah yang mengetahui masker di Kota Makassar sedang langka, ia lantas menimbun puluhan box masker untuk dijual ke Kuala Lumpur Malaysia.
“Ketua Majelis Hakim, Rusdianto memang sempat marah. Beliau saat tahu kelakuan terdakwa, sempat marah dan mengutuk terdakwa. Beliau bilang terdakwa sangat keterlaluan, warga kita sendiri kesulitan dapat masker tapi malah dijual ke luar negeri,” terang Ridwan saat dikonfirmasi.
Diketahui pada 4 Februari lalu, 11 box masker milik Adi Juliansyah diamankan petugas Kepolisian Polda Sulsel di Bandara Sultan Hasanuddin.
Masker tersebut sudah akan diterbangkan melalui pesawat Air Asia ke Kuala Lumpur, Malaysia. Beruntung pengiriman itu digagalkan.
Atas perbuatan Adi Juliansyah, Jaksa Penuntut Umum menjeratnya dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Pasal yang dikenakan 170 Jo pasal 29 ayat 1 Undang-undang 7/2014 tentang Perdagangan jo pasal 5 ayat (1) Permenkes 1191/2010 tentang penyaluran alat kesehatan. Ancaman pidananya 5 tahun,” pungkasnya. (dir)