Gedungnya Disegel Polda, Wismilak Menolak Disita

Gedungnya Disegel Polda, Wismilak Menolak Disita

Pedomanrakyat.com, Surabaya –  Manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk mengeluarkan pernyataan resmi menolak penyitaan Gedung Grha Wismilak di Jalan Raya Darmo 36-38, Surabaya, oleh pihak kepolisan.

Mereka juga membantah dokumen yang mereka miliki cacat hukum.

Pasalnya, Wismilak melalui kuasa hukumnya menyatakan mereka telah resmi membeli gedung itu, dan dibuktikan dengan keberadaan sertifikat.

“Kami menolak untuk dilakukan penyitaan terhadap gedung ini karena kami membeli gedung ini dengan dibuktikan adanya sertifikat dan bukan kejahatan secara pidana maupun perdata. Kami disini adalah pembeli yang wajib dilindungi oleh Undang- Undang,” kata tim kuasa hukum Wismilak, Sutrisno, melalui keterangan tertulisnya, Senin (14/8) malam.

Pihak Wismilak mengatakan, gedung itu sudah digunakannya sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993. Sebagaimana gedung tersebut telah sah dibeli oleh PT Gelora Djaja (Wismilak Group) dengan sertifikat hak guna bangunan.

Sehingga, kata dia, permasalahan apapun yang terjadi sebelum adanya jual beli yang dilakukan tahun 1993 itu di luar kewenangan dan tanggung jawab Wismilak.

Sebelumnya, Gedung Grha Wismilak di Jalan Raya Darmo 36-38, Surabaya, resmi disegel dan disita penyidik Polda Jawa Timur, Senin sore.

Mereka juga memasang banner dan plang soal penyitaan di beberapa titik. Padahal, karyawan dan manajemen serta beberapa mobil masih berada di dalam gedung.

“Penyidik memasang plang atau banner penyitaan atas obyek tanah dan bangunan di Jalan Darmo 36-38, Surabaya,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, kepada awakmedia, Senin (14/8).

Dirmanto mengatakan, penyitaan itu berdasarkan surat penetapan izin khusus penyitaan Nomor: 62/PenPid. Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby.

 

Baca Juga