Gelar PSU Usai Putusan MK, KPU Rekrut KPPS Lagi
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bakal kembali membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU).
Coblos ulang ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pileg 2024. MK sedikitnya mengeluarkan 20 putusan yang berisi perintah PSU, meliputi DPR, DPRD provinsi, kabupaten dan kota.
“Sedang kami kaji [rekrutmen petugas untuk pemilu ulang],” kata Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU RI, Yulianto Sudrajat, Selasa (11/6).
Yulianti mengatakan KPU saat ini masih memetakan kebutuhan-kebutuhan untuk menjalankan perintah dalam putusan MK. Pasalnya, perintah PSU hanya digelar di beberapa tempat.