GelarLegislator DPRD Makassar Sosper Retribusi Persampahan dan Kebersihan

GelarLegislator DPRD Makassar Sosper Retribusi Persampahan dan Kebersihan

Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle berharap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan dapat dioptimalkan dengan baik oleh Pemerintah Kota Makassar.

Itu, disampaikan Arifin Dg Kulle saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) tahun anggaran 2022, di KHAS Makassar Hotel, Senin (30/5/2022).

“Karena retribusi ini dapat memberikan efektivitas dalam pelayanan persampahan kepada masyarakat. Dengan adanya retribusi artinya ada pendapatan untuk kota Makassar, artinya bisa lagi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita,” ujarnya.

Dalam Perda tersebut, kata Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini, sudah diatur terkait struktur dan tarifnya. Sehingga retribusi pelayanan persampahan punya dasar hukum yang mengatur.

 

Berita Terkait
Baca Juga