Gibran Diminta Mundur oleh Komarudin, PSI Melawan: Salah Tafsir Putusan MK!

Gibran Diminta Mundur oleh Komarudin, PSI Melawan: Salah Tafsir Putusan MK!

Pedomanrakyat.com, Jakarta — Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jawa Timur membantah pernyataan Ketua DPP PDIP sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun, yang menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris PSI Jatim, Abdul Ghoni, menilai Komarudin keliru menafsirkan putusan MK terkait persoalan bukti ijazah SMA atau sederajat Gibran.

“Menarasikan sendiri dan menafsirkan sendiri,” kata Ghoni, Kamis (8/10/2026), dikutip dari detikJatim.

Ghoni menegaskan Gibran tidak perlu mundur karena dinilai telah memenuhi persyaratan pencalonan dengan ijazah sarjana (S1) dari luar negeri.

Ia juga menyebut Gibran tidak melakukan pelanggaran dalam Pilpres 2024 dan telah dipilih oleh rakyat.

Sebelumnya, Komarudin menyatakan pengunduran diri merupakan pilihan yang lebih baik jika Gibran ingin menunjukkan ketaatan terhadap hukum.

“Pemimpin itu boleh salah, tapi tidak boleh berbohong,” ujar Komarudin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Berita Terkait
Baca Juga