Giliran Anak Alex Noerdin Dapat Potongan Hukuman Jadi 4 Tahun Setelah Banding

Giliran Anak Alex Noerdin Dapat Potongan Hukuman Jadi 4 Tahun Setelah Banding

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) Palembang mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin.

Sehingga, Dodi yang sebelumnya divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang atas dugaan korupsi pengerjaan proyek di Dinas PUPR Muba, kini dikurangi menjadi 4 tahun penjara.

Pengurangan masa tahanan ini juga terjadi kepada mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

Ia yang sebelumnya divonis 12 tahun penjara, dikurangi menjadi 9 tahun penjara usai permohonan bandingnya dikabulkan Pengadilan Tinggi Palembang, Rabu (7/9/2022).

Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sahlan Effendi mengatakan, hasil putusan banding itu dikeluarkan Pengadilan Tinggi Palembang pada Senin (12/9/2022).

Saat ini mereka masih menunggu salinan dari putusan tersebut.

Berita Terkait
Baca Juga