Gubernur Bali Wayan: Pendatang Wajib Punya Hasil Tes PCR Covid-19

Gubernur Bali Wayan: Pendatang Wajib Punya Hasil Tes PCR Covid-19

Pedoman Rakyat, Bali – Pemerintah Provinsi Bali mewajibkan siapapun yang masuk ke Pulau Dewata selama libur Natal dan Tahun Baru 2020 dengan transportasi udara, harus menunjukkan keterangan hasil negatif Covid-19 tes usap atau swab test berbasis PCR.

Hal itu ditegaskan, Gubernur Bali I Wayan Koster. Ia menyatakan, ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Surat Edaran yang memuat kewajiban menunjukkan hasil swab itu berlaku dari 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.

Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia,” ujar Wayan Koster dikutip dari Antara, Selasa (15/12/2020).

Koster pun menjelaskan, surat edaran tersebut diterbitkan lantaran masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Bali. Kondisi ini ditandai dengan munculnya klaster baru.

Selain itu juga karena meningkatnya arus kunjungan ke Bali dan tingginya potensi kerumunan selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 di Provinsi Bali.

“Oleh karena itu, perlu bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia. Hal ini juga sesuai dengan arahan Bapak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI pada rapat secara virtual tanggal 14 Desember 2020,” Wayan menambahkan.

Surat Edaran tersebut juga mengatur, pelaku perjalanan yang memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

“Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku 14 hari sejak diterbitkan,” kata Koster didampingi Sekda Bali Dewa Made Indra. (zeg)

Berita Terkait
Baca Juga