Gubernur Nurdin Umumkan UMP Sulsel 2021 Naik 2 Persen

Gubernur Nurdin Umumkan UMP Sulsel 2021 Naik 2 Persen

Pedoman Rakyat, Makassar – Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2021 di Sulsel naik 2 persen. Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengumumkan kenaikan UMP pada 2021 tersebut.

Kenaikan UMP efektif berlaku mulai 1 Januari 2021.

“Kita bersepakat menaikkan dua persen,” ujar Nurdin, Minggu (1/11/2020).

Asal ditahu, sebelum mengumumkan kenaikan UMP itu, Nurdin menggelar rapat yang dihadiri Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), perwakilan serikat pekerja, dan Dewan Pengupahan Provinsi.

Sebagaimana diketahui, UMP Sulsel yang semula Rp3.103.800 menjadi Rp3.165.878. Kenaikan UMP tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penetapan upah Minimum Provinsi (UMP).

Menurut mantan Bupati Bantaeng itu, keputusan menaikkan UMP tersebut dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) setelah melakukan kajian bersama Dewan Pengupahan Provinsi.

Secara otomatis, Pemprov Sulsel mengambil langkah berbeda dengan pemerintah pusat yang tak menaikkan UMP 2021.

Pihaknya berharap, keputusan UMP 2021 naik 2 persen di Sulsel bisa meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan pekerja, termasuk menumbuhkan kembali perekonomian Sulsel. (zeg)

Berita Terkait
Baca Juga