Gugatan Perdata Rp 5 Triliun, Jokowi Tunjuk Kuasa Hukum untuk Lawan Kubu Rizieq Shihab

Gugatan Perdata Rp 5 Triliun, Jokowi Tunjuk Kuasa Hukum untuk Lawan Kubu Rizieq Shihab

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo atau Jokowi resmi menunjuk tim kuasa hukum yang mewakili dirinya dalam persidangan yang digugat oleh Rizieq Shihab dan kawan-kawan.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Dadang Herli Saputra, pensiunan komisaris besar Polri yang kini menjadi pengacara Jokowi.

“Betul. Sudah (ditunjuk oleh Joko Widodo),” ujarnya kepada Tempo usai keluar dari ruang sidang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa, 19 November 2024.

Sebelumnya saat Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa membuka sidang hari ini, Dadang bersama dua rekannya menyerahkan surat kuasa dari Jokowi untuk menunjukkan legal standing mereka.

Sebelumnya Rizieq Shihab bersama Mayjen (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim R, Marwan Batubara dan Munarman mengajukan gugatan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst di PN Jakarta Pusat pada 30 September 2024.

Alasan gugatan karena Joko Widodo diduga melakukaan rangkaian kebohongan selama periode 2012-2024, yaitu sejak menjadi Gubernur DKI Jakarta dan dua periode sebagai presiden.

Melalui gugatan itu, Rizieq Syihab dan para penggugat lain menuntut agar Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia sejak 2014-2024 yakni Rp 5.246 triliun, hingga tidak memberikan rumah maupun uang pensiun kepada Jokowi.

Berita Terkait
Baca Juga