Gunakan Alat Tidak Ramah Lingkungan, KKP Tangkap 2 Kapal Nelayan

Gunakan Alat Tidak Ramah Lingkungan, KKP Tangkap 2 Kapal Nelayan

Pedoman Rakyat, Aceh – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan nelayan diduga mengoperasikan alat tangkap trawl di wilayah perairan Kabupaten Aceh Timur.

Kapal kapal tersebut mengoperasikan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.

“Kami telah mengamankan dua kapal ikan berbendera Indonesia di wilayah perairan Aceh Timur, pada Jumat (3/9/2021),” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Minggu (5/9/2021).

Adin menjelaskan, operasi pengawasan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 08 melakukan penghentian, pemeriksaan dan penahanan (henrikhan) dua kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap yang telah dilarang.

“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, kedua kapal tersebut diketahui juga tidak dilengkapi dengan perizinan usaha perikanan sebagaimana yang dipersyaratkan,” kata Adin.

“Dua kapal yang ditangkap adalah KM. Laksamana (20 GT) dan KM. Budi Jaya (7 GT), kedua kapal tersebut kami ad hoc ke Pangkalan PSDKP Lampulo untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Ditjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan, penertiban terhadap dua kapal yang mengoperasikan alat tangkap trawl tersebut selain merupakan upaya menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan, juga sebagai langkah preventif agar tidak terjadi konflik horisontal antar nelayan.

“Mengingat pihaknya banyak menerima keluhan terkait masih beroperasinya alat tangkap trawl ini. Kalau terus dibiarkan kami khawatir akan timbul konflik antar nelayan,” kata Pung.

Punk juga memastikan, telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran yang ada di lapangan agar bersikap tegas.

“Apabila menemukan kapal perikanan yang mengoperasikan alat penangkapan ikan yang dilarang dan merusak keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan,” kata Pung.

Berita Terkait
Baca Juga