Guru SD Jeneponto Jadi Tersangka Penganiayaan Murid, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Menahan

Guru SD Jeneponto Jadi Tersangka Penganiayaan Murid, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Menahan

Pedomanrakyat.com, Jeneponto – Kasus perseteruan antara guru UPT SDN 14 Tamalatea, Jeneponto, dengan orang tua siswa memasuki babak baru.

Hj Nursiah Sinrang, guru yang sebelumnya dilaporkan terkait dugaan kekerasan terhadap seorang siswa berinisial MAN, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Jeneponto.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Senin (5/10/2026), setelah penyidik melakukan gelar perkara. Penasehat hukum MAN, Andi Baso Rikardi, mengapresiasi langkah penyidik Polres Jeneponto, khususnya Unit PPA, dalam menangani laporan tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi tindakan penyidik Polres Jeneponto, terkhusus kepada Ibu Kanit PPA dalam melakukan upaya-upaya penegakan hukum yang benar,” ujar Andi Baso Rikard, Selasa (6/10/2026).

Menurutnya, laporan yang mereka ajukan selaku pihak korban telah dilakukan gelar perkara dan terlapor kini resmi berstatus tersangka.

“Dimana per tanggal kemarin itu laporan kami selaku korban, saya selaku kuasanya korban atas nama MAN perkaranya telah dilakukan gelar perkara dan yang bersangkutan terlapor itu sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Namun, Andi berharap penetapan tersangka tersebut tidak berhenti pada status hukum semata. Ia meminta penyidik mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan melakukan penahanan terhadap Hj Nursiah.

“Namun kami berharap tindakan tersebut tidak sampai di penetapan tersangka saja. Kenapa? Kami juga akan meminta secara koordinasi maupun secara surat melalui jalur hukum kami akan meminta kepada Kepolisian Jeneponto untuk melakukan upaya paksa terhadap tersangka tersebut,” tegasnya.

Andi menilai terdapat alasan yang menurutnya dapat menjadi pertimbangan penyidik untuk melakukan penahanan.

Ia menyebut kliennya telah melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadapnya. Selain itu, ia menyoroti ketidakhadiran Hj Nursiah dalam beberapa agenda pemeriksaan polisi.

“Namun yang menjadi problem adalah selain daripada syarat materil, ada juga syarat objektif yang sifatnya konkret dimana kepolisian boleh melakukan penahanan. Apa itu? Yang pertama tidak memenuhi panggilan kepolisian secara patut tanpa ada alasan yang jelas, menghambat proses penegakan hukum dan itu yang dilakukan tersangka selama ini,” ujarnya.

“Terlapor tidak pernah hadir dalam pemeriksaan dan tidak ada alasan yang jelas jadi dia dianggap mangkir,” lanjutnya.

Andi Baso mengatakan pihaknya mendapat informasi bahwa Hj Nursiah telah tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Ibu Kanit juga menyampaikan bahwa sudah tiga kali (mangkir), sedangkan di syarat objektif yang sifatnya konkret itu hanya dua kali loh disyaratkan orang bisa dilakukan penahanan,” katanya.

Karena itu, pihaknya berharap penyidik Polres Jeneponto tidak ragu mengambil langkah hukum terhadap tersangka.

“Kami juga akan mengambil upaya hukum ketika yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan. Yang bersangkutan itu mempersulit penegakan hukum. Jadi mungkin seperti itu. Kami berharap besar kepada pihak Kepolisian Polres Jeneponto melakukan penahanan terhadap ibu guru dan tanpa tebang pilih,” tegasnya.

Menurutnya, penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara adil terhadap seluruh pihak yang terlibat.

“Karena tidak boleh terjadi yang namanya disparitas penegakan hukum. Haram hukumnya itu ketika terjadi yang namanya disparitas penegakan hukum,” ujarnya.

Kanit PPA Polres Jeneponto, Ipda Sri Sulkadri K, membenarkan penetapan Hj Nursiah sebagai tersangka pada Senin (5/10/2026). Namun, hingga saat ini Hj Nursiah belum dilakukan penahanan.

“Guru itu nanti ditahan, tapi nanti ditahannya di sana, Kejaksaan, kalau di sini tidak bisa,” ujar Ipda Sri pada Senin (5/10/2026).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh penyidik.

“Ada luka nyeri (pada MAN), visum itu bicara, yang kedua ditambah (hasil pemeriksaan) psikolog,” katanya.

Atas perkara tersebut, Hj Nursiah disangkakan dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Perkara ini pun kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya tiga orang tua siswa ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap Hj Nursiah, kini sang guru juga berstatus tersangka dalam laporan dugaan kekerasan terhadap anak.

Proses hukum terhadap masing-masing pihak masih berjalan di Polres Jeneponto.

 

 

Berita Terkait
Baca Juga