Hadapi Tiga Kasus di Kepolisian, Bupati Gowa dan Basri “Sehati” Ditangani Pengacara yang Sama

Hadapi Tiga Kasus di Kepolisian, Bupati Gowa dan Basri “Sehati” Ditangani Pengacara yang Sama

Pedomanrakyat.com, Gowa – Tiga kasus yang sedang berproses di kepolisian dengan menyeret nama Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dan satu kasus yang mengaitkan Muhammad Basri atau Ombas, disebut-sebut ditangani pengacara yang sama.

Ini tercermin dari salah satu pengacara yang mendampingi Ombas dan Husniah, belakangan ini, yakni Adhi Bintang. Bersama tim hukum lainnya, ia selalu hadir menemani Ombas dan Husniah saat pemeriksaan yang digelar kepolisia, baik di Polda Sulsel, maupun di Polresta Gowa selama tiga pekan terakhir.

Saat Ombas menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah, lalu beberapa hari kemudian memasukkan laporan di Polda Sulsel, pengacara ini nampak mendampingi.

Begitu juga ketika Husniah diperiksa di Polresta Gowa terkait pengembangan kasus dugaan pungli dan gratifikasi perizinan, Adhi ikut mendampingi bersama beberapa pengacara lainnya yang menggantikan tim hukum sebelumnya yang memilih mengundurkan diri.

Terbaru saat Husniah diperiksa kurang lebih tujuh jam di Polda Sulsel, Jumat malam (21/8/26) untuk kasus dugaan keterangan palsu dan penggelapan dokumen dalam proses perceraiannya dengan mantan suami, Khaerul Aco, wajah pengacara yang mendampingi Ombas
lagi-lagi ikut menemani Husniah.

Husniah yang baru keluar dari ruang penyidik sekira pukul 00.13 WITA, Sabtu (22/8/26) dini hari, mengaku ditanya sekira 69 pertanyaan oleh penyidik.

“Pertanyaan tadi ada sekitar 69 pertanyaan, dan kita starting tadi di jam, abis shalat maghrib,” kata Husniah yang didampingi tim hukumnya.

Untuk diketahui, sebelum didampingi pengacara yang sama dengan Ombas, Husniah sempat didampingi tim hukum lainnya. Hanya saja, tim hukum yang lama, memilih mengundurkan diri dengan alasan adanya perbedaan prinsip, strategi hukum, hingga langkah yang dinilai bertentangan dengan keyakinan mereka.

Keputusan tersebut diambil pada Selasa (11/8/2026) malam, bertepatan dengan pemeriksaan Husniah di Unit Tipidkor Polres Gowa terkait pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan pungutan liar (pungli) perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten.

Pengacara sebelumnya, Amirullah Mappaero menuturkan, keputusan mundur juga berkaitan dengan ketidaksepahaman mengenai sejumlah langkah prosedural dalam penanganan perkara yang tengah dihadapi Husniah.

“Adanya juga ketidaksepahaman mengenai langkah-langkah prosedural yang berpotensi bertentangan dengan keyakinan kami,” ujarnya, belum lama ini.

Sebelum mundur, Amirullah dan tim hukum beberapa kali terlihat mendampingi Husniah dalam menghadapi proses hukum. Termasuk sempat melayangkan surat somasi kepada Ombas atau BK. Ia meminta yang bersangkutan hadir dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD untuk mengklarifikasi isu-isu yang berkembang terkait namanya dan Bupati Gowa.

Berita Terkait
Baca Juga