Hadiri Pembaiatan ISIS di Makassar, Mantan Sekretaris FPI Munarman Didakwa UU Terorisme

Hadiri Pembaiatan ISIS di Makassar, Mantan Sekretaris FPI Munarman Didakwa UU Terorisme

Pedoman Rakyat, Makassar – Terdakwa Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman didakwa ikut serta terlibat di berbagai tempat, dalam beberapa agenda merencanakan dan menggerakkan orang untuk aktivitas terorisme yang terafiliasi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (8/12).

“Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan,” kata JPU saat bacakan dakwaan.

Jaksa menyebut keterlibatan Munarman dalam tindakan terorisme, karena ikut menghadiri sejumlah agenda pembaiatan kepada ISIS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Dimana agenda yang dihadiri Munarman dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal.

“Dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional,” ujar jaksa.

Adapun jaksa menyebut cara-cara Munarman dalam mengajak orang-orang dengan cara, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.

“Maka pada saat itu banyak penduduk masyarakat muslim di dunia memberikan dukungan dengan cara berbaiat atau sumpah setia, atau berangkat ke Suriah mendukung ISIS di Suriah, atau mendukung pemahaman ideologi ISIS di daerah masing-masing,” katanya.

Memakai propaganda ISIS dengan memakai gambaran situasi akhir zaman kemunculan negara berdasarkan Syariat Islam atau disebut khilafah. Hal tersebut telah menarik dukungan masyarakat hingga ciptakan peperangan

“Membentuk negara Syariat Islam berdasarkan Syariat Islam sehingga pemerintah yang tidak berdasarkan Syariat Islam. Patut di perangi,” katanya.

Termasuk, Jaksa juga menyebut Munarman turut melakukan propaganda ISIS untuk mendapatkan dukungan dari beberapa kelompok. Hingga terselenggaranya acara pembaitan di gedung UIN Ciputat Tanggerang Selatan (Tangsel), 6 Juli 2015

“Melalui, forum aksi solidaritas islam mengadakan kegiatan dukungan kepada ISIS. Serta sumpah setia kepada syekh pimpinan Abu Bakar al-Baghdadi baiat dengan tema menyambut negara khilafah dengan sumpah setia,” katanya.

“Acara di UIN tersebut dihadiri dan diikuti terdakwa, dengan ratusan orang lainnya,” tambahnya.

Atas hal itu Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Berita Terkait
Baca Juga