Hakim MK Arief Hidayat Marahi KPU karena Belum Serahkan Bukti Fisik Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat Marahi KPU karena Belum Serahkan Bukti Fisik Sengketa Pileg

Peodmanrakyat.com, Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memarahi pihak Termohon KPU dalam sidang pemeriksaan pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif hari ini.

Hal itu terjadi lantaran KPU belum menyerahkan alat bukti fisik dan baru menyerahkan daftar alat buktinya saja.

Momen itu terjadi saat Hakim Arief Hidayat di Panel 3 mengonfirmasi alat bukti para pihak dalam perkara sengketa pileg nomor 153-01-12-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang disidangkan di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024). Arief mengatakan berdasarkan data Kepaniteraan MK, KPU tercatat belum menyerahkan alat bukti fisik nomor T12 sampai T98.

“Yang belum diserahkan dari T12 sampai 98, untuk Termohon (KPU),” kata Arief.

“Katanya sudah mau sandingkan itu, kan? (alat bukti fisik dengan daftar alat bukti)” tambah Arief.

Kuasa hukum KPU menjawab pertanyaan Hakim dan menyatakan telah menyerahkan alat bukti.

“Izin, sudah disampaikan kemarin majelis,” kata kuasa hukum KPU.

“Kapan itu?” tanya Hakim Arief.

“Mulai dari T12 sampai dengan T98,” jawab kuasa KPU.

Mendengar pernyataan pihak KPU, Hakim Arief lantas menegaskan banyak alat bukti fisik mereka yang belum diserahkan ke MK.

“192 (daftar alat bukti) tapi ternyata T12 sampai T98 nya nggak ada. Bukti fisiknya yang tidak ada,” ucap Arief.

Hakim Arief menegaskan jika KPU tidak dapat menyerahkan alat bukti fisik hingga persidangan tersebut selesai digelar, maka majelis hakim konstitusi hanya akan mempertimbangkan alat bukti yang diajukan pihak Pemohon Partai Amanat Nasional (PAN).

Berita Terkait
Baca Juga