Hanya Gara-gara Seekor Ayam, Pria di Gowa Tebas Kerabatnya Sendiri

Hanya Gara-gara Seekor Ayam, Pria di Gowa Tebas Kerabatnya Sendiri

 

Pedoman Rakyat, Gowa- Hanya gegara ayam seorang pria berinisial AN alias Annu (33) tega menganiaya kerabatnya sendiri dengan senjata tajam. Korban yakni Aso daeng Kulle (54) pun harus dirawat intensif di Rumah Sakit (RS) akibat sejumlah luka robek ditubuhnya.

Peristiwa berdarah itu terjadi di Desa Mata Allo, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Minggu (13/6/2021) malam lalu.

Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan mengatakan, berawal saat Annu menyapa Aso yang sedang membawa jagung. Annu kemudian menanyakan untuk apa jagung tersebut.

Namun, nampaknya Aso tidak begitu suka dengan pertanyaan pelaku. Dengan nada emosi dan kesal Aso menjawab bahwa jagung tersebut akan digunakan untuk pakan ayam. 

“Pelaku pun kembali ke rumahnya dan saat itu pelaku masih melihat korban berada di sekitar rumah pelaku. Tidak lama pelaku kembali keluar rumah membeli obat nyamuk dan pulang pukul 22.30 Wita dan melihat ayam miliknya sudah hilang,” kata Tambunan di Mapolsek Bontomarannu, Selasa (15/6/2021) siang.

Kata Tambunan, Annu pun menduga bahwa ayamnya hilang karena telah diambil oleh Aso. Annu dengan perasaan penuh emosi lantas mencari keberadaan Aso.

“Saat bertemu, pelaku saat itu memanggil korban dan bertanya terkait ayam miliknya yang telah hilang namun jawaban korban menyinggung perasaan dan mendorong pelaku,” jelasnya.

Karena tindakan itu, Annu tidak diterima lalu mengancam untuk memarangi Aso, namun Aso balik menantang. Tanpa basa-basi Annu pun mengayunkan parang miliknya ke arah pelipis kiri dan pergelangan tangan kiri lalu pergi meninggalkan Aso yang sudah bersimbah darah.

“Pada Minggu dini hari, pelaku menghubungi polisi lalu menyerahkan diri bersama sebilah parang yang digunakan saat beraksi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan,” ungkap Tambunan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Annu pun bakal dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun.

Reza

Berita Terkait
Baca Juga