Hari Ini, Surya Darmadi Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Rp 104 Triliun

Hari Ini, Surya Darmadi Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Rp 104 Triliun

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini, Kamis (8/9).

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan rencananya digelar di ruang sidang Muhammad Hatta Ali sekitar pukul 09.00 WIB sampai selesai.

Bertindak sebagai jaksa penuntut umum adalah Rachdityo Pandu W. Sementara susunan majelis hakim yang akan mengadili perkara ini belum ditampilkan.

“Sidang pertama Kamis, 8 September 2022,” demikian dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Surya didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

Selain itu, Surya disebut juga telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun). Surya diduga melakukan tindak pidana kejahatan bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa Surya Darmadi sebesar Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan US$7.885.857,36,” demikian informasi di SIPP PN Jakpus.

Selama proses penyidikan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sejumlah aset Surya yang diduga bersumber dari hasil tindak pidana korupsi.

Di antaranya ialah satu bidang tanah dan bangunan dengan luas 1.002 Ha di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebu Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Kemudian delapan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau; 15 bidang tanah dan bangunan yang seluruhnya berada di Jakarta Selatan; serta helikopter dan kapal.

Berita Terkait
Baca Juga