Harmonisasi Rancangan Peraturan Terkait Pajak dan Retribusi Daerah di Kemenkumham SulSel

Harmonisasi Rancangan Peraturan Terkait Pajak dan Retribusi Daerah di Kemenkumham SulSel

Pedomanrakyat.com, Makassar – Sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kota Makassar serta beberapa pejabat struktural Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar menghadiri rapat penting yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan.

Bertempat di ruang rapat Kemenkumham Sulsel, Jalan Sultan Alauddin No. 191 A, rapat ini membahas pengharmonisasian dan pemantapan rancangan peraturan kepala daerah terkait berbagai aspek pajak dan retribusi daerah.

Dalam agenda kali ini, beberapa rancangan peraturan dibahas, mulai dari penghapusan sanksi administratif untuk pajak daerah hingga tata cara pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Diskusi tentang harmonisasi peraturan kepala daerah ini, untuk memastikan setiap rancangan peraturan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah.

Diharapkan berbagai pihak saling bersinergi menunjukkan komitmen kuat untuk menciptakan regulasi yang mendukung pengelolaan keuangan daerah secara efektif dan akuntabel serta dapat memberikan pelayanan publik yang terbaik khususnya dalam hal pajak dan retribusi.

Berita Terkait
Baca Juga