Hebatnya Mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Masih Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Polisi: Proses

Hebatnya Mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Masih Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Polisi: Proses

Pedomanrakyat.c0m, Jakarta – Eks Ketua KPK Firli Bahuri belum juga ditahan meski sudah ditetapkan tersangka korupsi.

Mantan Jenderal Bintang 3 Polisi ini masih bebas berkeliaran meski Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari terpidana Syahrul Yasin Limpo, Eks Menteri Pertanian.

Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa penyidik masih bekerja sehingga masih dilakukan pendalaman.

“Saya pastikan, proses penyidikannya masih terus berlangsung dan progresnya sangat baik,” kata dia.

“Di mana tim penyidik saat ini masih memenuhi petunjuk P-19 dan hasil koordinasi dengan JPU pada Kantor Kejati Jakarta,” lanjutnya.

Menurut Ade Ary, bahwa tak ada kendala atau hambatan sama sekali dalam prosesnya.

Lebih lanjut, ia memastikan, penanganan perkara a quo berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel bebas dari segala bentuk intervensi.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berjanji bakal segera menyelesaikan kasus Firli Bahuri, mantan Ketua KPK, yang ditangani Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Adapun kasus Firli Bahuri itu yakni kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus tersebut pada November 2023.

“Insya Allah, semuanya, termasuk Pak Firli, nanti segera kami selesaikan, hutang saya itu,” ujar Karyoto, kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).

 

Berita Terkait
Baca Juga