Heboh! Video Wanita Garut ala OnlyFans, Polisi Pakai Pasal Berlapis

Heboh! Video Wanita Garut ala OnlyFans, Polisi Pakai Pasal Berlapis

Pedomanrakyat.com, Garut – Polisi memakai pasal berlapis di kasus penjualan konten pornografi yang dilakukan seorang perempuan berinisial DC (20) di Garut, Jawa Barat.

Video ala ‘OnlyFans’ yang dia buat sudah beredar di media sosial.

DC dikenakan Pasal 4 Ayat (1) huruf – d Jo Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” kata Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Wirdhanto Hadicaksono dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Senin (1/8).

Terungkapnya DC berawal dari laporan masyarakat dan penyelidikan aparat kepolisian. Ibu satu anak itu kemudian ditangkap polisi di salah satu apartemen di kawasan Cihampelas, Kota Bandung.

“Dasar penyelidikan adalah laporan dari masyarakat terkait seorang wanita diduga warga Garut yang membuat layanan transaksi atau menyampaikan perbuatan melanggar kesusilaan,” ujar Wirdhanto.

Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, DC memiliki tiga akun Instagram. Ketiga akun tersebut digunakan untuk menjual video-video mengandung pornografi dirinya.

Baca Juga