Hibah Aset Daerah ke BPN, Pemkab Sinjai Dorong Optimalisasi Layanan Pertanahan

Pedomanrakyat.com, Sinjai – Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai menandatangani Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Daerah bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sinjai, Agustini Pujastuti, Selasa (6/1/2026), di Ruang Rapat Sekda Sinjai.
Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut Keputusan Bupati Sinjai Nomor 672 Tahun 2025 tentang hibah aset daerah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sinjai.
Kepala Kantor Pertanahan Sinjai menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemkab Sinjai, yang dinilai sangat membantu pelaksanaan tugas dan peningkatan pelayanan pertanahan. Ia berharap kerja sama yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan.
Sementara itu, Sekda Sinjai berharap aset yang dihibahkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung tugas dan fungsi BPN, sekaligus memperkuat sinergi dalam percepatan sertifikasi tanah dan penataan aset daerah.
Kegiatan ini turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Sinjai, Inspektur Daerah, Plt. Kepala BKAD, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.