Hilang Kabar 12 ASN Pemkab Maros Berujung Pembayaran Gaji Disetop

PedomanRakyat.com, Maros – Sebanyak 12 aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), dikenakan sanksi disiplin karena mangkir dari tempat kerja. Para pegawai tersebut dihentikan pembayaran gajinya setelah kabar keberadaannya tidak diketahui.
Para ASN yang dikenakan sanksi disiplin itu tersebar di sejumlah OPD Pemkab Maros. Kebijakan pemberhentian gaji 12 pegawai itu terhitung mulai Desember 2024.
“Mereka (12 ASN Pemkab Maros) tidak masuk kerja lebih 28 hari dalam setahun,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Maros Andi Sri Wahyuni AB kepada detikSulsel, Jumat (15/11/2024).
Sri menjelaskan, para pegawai itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus.
“Ini dasar permintaan penghentian gaji ke OPD, pasal 52 PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” ungkapnya.
Sri melanjutkan, pihaknya sudah berupaya melakukan upaya pembinaan sebelum 12 ASN itu dikenakan sanksi disiplin. Namun para pegawai tersebut tetap membolos dan tidak menjalankan tugas.
“Kami menyampaikan kepada kepala perangkat daerah sebagai atasan untuk menghentikan gaji sesuai dengan ketentuan,” ucap Sri.
Dia tidak merinci OPD yang pegawainya dilaporkan membolos tersebut. Sri menegaskan, penghentian pembayaran gaji berlaku selama ASN itu belum aktif.
“Penghentian gaji ini sampai mereka aktif kembali (bertugas),” tambahnya.