Hina Masyarakat Sunda, Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana, Ini Penjelasan Kombes Pol Endra Zulpan

Hina Masyarakat Sunda, Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana, Ini Penjelasan Kombes Pol Endra Zulpan

Pedoman Rakyat, Jakarta – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, anggota DPR dari PDI Perjuangan Arteria Dahlan tak bisa dipidana atas laporan karena menghina masyarakat Sunda saat rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung.

Ia mengatakan berdasarkan hasil penyidikan oleh kepolisian, ahli bahasa, dan ahli hukum, anggota dewan dilindungi atas UU MPR, DPR, DPR, dan DPRD (MD3) yang berlaku, sebab memiliki hak imunitas.

“Berdasarkan keterangan ahli dan ketentuan Undang-Undang yang diatur dalam Pasal 224 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 terhadap saudara Arteria Dahlan, dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan,” kata Zulpan saat konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 4 Februari 2022.

Ia menjelaskan, Pasal 224 dalam Ayat 1 itu menjadi dasar yang tidak bisa memidanakan anggota DPR karena hak dan kewenangan konstitusionalnya. Sehingga pernyataan, pertanyaan dan atau pendapat yang dilontarkan tidak bisa diperkarakan di pengadilan.

“Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR,” bunyi Pasal 224 Ayat 1.

Zulpan juga menerangkan mengenai sikap dan tindakan yang dilakukan anggota DPR juga dilindungi dalam Pasal 224 Ayat 2. Apa yang dilakukan di dalam atau di luar anggota DPR yang semata-mata karena hak konstitusionalnya, maka tidak dapat dipidanakan juga.

Terkait video rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung yang dipermasalahkan, Zulpan juga mengatakan hal ini sesuai dengan konteks saat rapat.

Sehingga jika dikaitkan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), perkataan Arteria Dahlan tidak masuk dalam ujaran kebencian juga karena konteks dalam rapat resmi.

“Ini tidak memenuhi unsur ujaran kebencian, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” tutur Zulpan.

Selain itu, Zulpan juga mengatakan konteksnya adalah penggunaan Bahasa Indonesia dalam rapat resmi. Bagi pihaknya juga sesuai dengan Pasal 33 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.

Bagi masyarakat yang ingin mengadukan masalah ini, kata Zulpan, maka dipersilakan melalui mekanisme yang dimiliki DPR.

Tertait permasalahan yang menyangkut anggota DPR, ia mempersilakan masyarakat untuk mengadu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Pada kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya menanggapi laporan terkait permasalahan Arteria Dahlan yang dilimpahkan dari Polda Jawa Barat.

Pihak pelapor memperkarakan Arteria Dahlan atas dugaan pencemaran nama baik saat rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung.

Arteria dianggap melukai masyarakat Sunda karena menegur jaksa yang menggunakan Bahasa Sunda pada saat rapat.

Berita Terkait
Baca Juga