Hingga 15 Maret, UTP Metrologi Legal Disdag Makassar Kumpulkan Pendapatan dari Tera-Tera Ulang Rp795.500

Pedomanrakyat.com, Makassar – Pelayanan Tera dan Tera Ulang di kantor Unit Pelayanan Terpadu (UTP) Metrologi Legal Kota Makassar, mulai sudah dibuka sejak 1 Maret 2022.
Diketahui, UTP Metrologi legal merupakan unit pelayanan dibawah naungan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar, yang juga berkontribusi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Makassar.
Kepala UPT Metrologi Legal Makassar, Jamaluddin mengatakan bawah, alat Ukur Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UtTP) yang membawa kontribusi PAD tertinggi itu dari alat ukur cairan dan minyak.
“Berdasrkan perda 12 tahun 2011 itu, (minyak) Rp50 perbiji, kemudian sebenarnya ada yg lebih besar karena timbangan di kita itu seperti di Kima itu ton-tonan sementara yang diatur di perda cuma sampai 3 ton. Padahal ada sampai 50 ton, 80 ton,” ungkap Jamaluddin, kepada pedoman beberapa waktu lalu.
Jamaluddin menuturkan bahwa, sampai tanggal 15 maret 2022, pendapatan yang sudah diterima sudah Rp795.500 dari beberapa macam alat ukur.
“Jadi, alat ukur panjang itu belum ada masuk, takaran baru 5 biji, meter taksi juga tidak ada, alat ukur minyak belum ada, anak timbangan 85, timbangan itu sudah 40,” tuturnya.
“Jadi sebenarnya sudah banyak, cuman saya potong sampai tanggal 15, Supaya administrasi (teratur),” tegas Jamaluddin.