Hotman Paris Tegaskan Peradi Versi Otto Hasibuan Tidak Sah: Good Bye, Sudah Waktunya Rawat Cucu
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Hotman Paris Hutapea menegaskan jika Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) versi Otto Hasibuan tidak sah.
Hal itu berdasarkan Mahkamah Agung (MA) yang baru mengeluarkan Putusan Nomor 977 PDT 2022 pada tanggal 18 April 2022, yang menguatkan putusan PN Lubuk Pakam dan PT Medan yang menolak kasasi dari Peradi versi Otto.
“Artinya MA menyetujui putusan PN Lubuk Pakam, yang melawan seorang pengacara yang bernama Alamsyah yang menggugat keabsahan anggaran dasar versi Otto itu di PN Lubuk Pakam dan menang. Bahwa anggaran dasar Peradi versi Otto tidak sah, karena bukan berdasarkan munas, tapi berdasarkan rapat pleno,” tegas Hotman seperti dikutip dari akun instagram hotmanparisofficial, Selasa (19/4/2022).
“Seluruh pengurus yang ada di Peradi juga menjadi tidak sah. Dan Otto Hasibuan menjadi Ketua Umum Peradi juga tidak sah. Itulah konsekuensi putusan dari kasasi MA pada tanggal 18 April 2022,” bebernya.
Hotman pun mengucapkan selamat tinggal kepada Otto Hasibuan yang menjelang umur 70 tahun.
“Good bye, Sayonara Otto Hasibuan, menjelang umur 70 tahun, seperti yang Anda bilang, sudah waktunya tidak mengejar harta dan sudah waktunya untuk merawat cucu. Salam Hotman Paris yang masih bekerja keras, membantu orang dan kepentingan lain untuk duniawi, karena saya manusia normal,” ketus Hotman.