Hotman Paris Ungkap Alasan Teddy Minahasa Sisihkan 5 Kg Sabu: Buat Pancingan Sesuai SOP
Pedomanrakyat.com, Sumbar – Hotman Paris Hutapea kuasa hukum mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa mengungkap alasan kliennya memerintahkan AKBP Doddy Prawiranegara menyisihkan sebanyak lima kilogram sabu yang merupakan barang bukti (barbuk) kasus narkoba.
Hotman mengatakan perintah menyisihkan 5 kg sabu itu disampaikan Teddy sebagai pancingan atau umpan untuk mengungkap kasus narkoba lainnya.
Hotman mengklaim kliennya sudah sesuai prosedur. Bahkan, menurutnya praktik tersebut sudah lumrah.
“Itu katanya udah praktik begitu, SOP-nya begitu, untuk undercover,” kata Hotman Paris kepada wartawan, Senin (24/10/2022).
Teddy disebutnya tak pernah menyentuh bahkan melihat langsung barbuk lima kg sabu itu.
Dikatakan Hotman Paris, barang bukti itu sepenuhnya di bawah pengawasan Doddy saat menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi.
Bukan cuma dipakai untuk pancingan, Hotman mengatakan, lima kg sabu itu disisihkan untuk menjadi barang bukti di persidangan.
Namun, kata Hotman, pada 28 September 2022, kliennya memerintahkan Doddy untuk menarik kembali lima kg sabu tersebut. Perintah diberikan lantaran Teddy mengeklaim sudah mencium adanya kejanggalan.
“Yang semula direncanakan sebagai umpan agar semua ditarik. Tetapi kok tiba-tiba sudah ada yang terjual, katanya sudah ada yang terjual 1 kilogram. Bahkan, yang lebih anehnya lagi beberapa saat kemudian ada 2 kilogram sudah ada di Linda. Jadi di sini diduga ada konspirasi antara Linda sama Kapolres ini,” katanya.
Total ada 11 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus peredaran narkoba yang menyeret Teddy Minahasa.
Para tersangka itu, yakni HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM. Dari 11 tersangka ini, lima di antaranya adalah polisi, yaitu Irjen Teddy Minahasa, AKBP D, Komisaris Polisi K, Aiptu JS, dan Aipda AD. Sementara itu sisanya sipil.