Hukuman Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Diperberat Jadi 12 Tahun Bui
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjadi 12 tahun penjara yang sebelumnya dihukum 10 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 12 tahun,” bunyi putusan dilansir dari situs PT DKI, Rabu (12/6).
Putusan Nomor 24/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diadili oleh Majelis Hakim yang dipimpin H Herri Swantoro dengan anggota majelis Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo dengan panitera Fajar Sonny Sukmono pada 6 Juni 2024.
Majelis Tinggi menilai Andhi Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi selama bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.
Oleh karena itu, ia dianggap telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.