Ibu Muda di Sulsel Ditangkap Polisi Gegara Jual Sabu, 50 Paket Narkotika-Uang Jutaan Rupiah Diamankan

Ibu Muda di Sulsel Ditangkap Polisi Gegara Jual Sabu, 50 Paket Narkotika-Uang Jutaan Rupiah Diamankan

Pedomanrakyat.com, Makassar- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu yang total beratnya mencapai 577 gram dari tangan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinsial SMW (39) di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulsel.

SMW diamankan tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel di tempat persembunyiannya di Jalan Bumper, Kecamatan Nuha, Kabupaten Lutim, Sulsel, pada Jumat (25/3/2022).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, selain menyita ratusan gram barang bukti sabu, pihaknya juga menyita uang tunai senilai jutaan rupiah dari tangan IRT itu.

“Kita amankan seorang wanita IRT, saat diamankan ada 50 bungkus paketan yang diduga narkotika jenis sabu, total beratnya mencapai 577 gram,” ungkap Komang dalam keterangannya, Senin (28/3/2022).

Kata Komang, barang bukti itu pun kini telah diserahkan ke Labolatorium Forensik (Labfor) guna diperiksa lebih lanjut.

“Pengungkapan ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya aski peredaran narkoba di wilayah tersebut,” bebernya.

Kini IRT itu terpaksa menjalani hari-harinya di balik jeruji besi Mapolda Sulsel guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Ia bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika nomor 35 Tahun 2009.

Berita Terkait
Baca Juga