Ibu Rumah Tangga, PNS hingga Pelajar Terlibat Judi Online, PPATK Blokir 312 Rekening
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap sejumlah pihak yang terlibat dalam transaksi judi online sebesar Rp155 triliun.
Di antaranya merupakan ibu rumah tangga (IRT), pelajar, hingga oknum polisi.
Ivan menegaskan PPATK masih melakukan analisis terkait temuan tersebut dengan Polri.
“Enggak-enggak (hanya ke rekening polisi, melainkan) semua masyarakat. Ada semua. Oknum, ibu rumah tangga, mahasiswa, pelajar, orang swasta, PNS,” jelas Ivan ketika ditemui usai rapat bersama Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9) lalu.
Sebelumnya dalam rapat, Ivan menjelaskan bahwa aliran dana judi online itu berada dalam 121 juta transaksi dilaporkan kepada PPATK.
Lebih lanjut, Ia memastikan pihaknya telah memblokir 312 rekening terkait judi online, dengan jumlah Rp836 miliar yang berhasil dibekukan sepanjang tahun ini.