ICW Sorot Koruptor yang Memilih Pidana Kurungan Tambahan daripada Bayar Uang Penganti

ICW Sorot Koruptor yang Memilih Pidana Kurungan Tambahan daripada Bayar Uang Penganti

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti para pelaku koruptor yang lebih memilih menjalani pidana kurungan tambahan daripada membayar uang pengganti.

Fenomena ini terjadi karena pidana tambahan lebih mudah dilakukan oleh para koruptor.

“Saya menduga pilihan itu banyak diambil karena lebih mudah untuk menjalani pidana tambahan dibanding membayar uang pengganti karena lamanya hanya maksimal satu tahun kurungan,” ujar aktivis anti korupsi ICW, Lalola Ester belum lama ini.

Pernyataan ICW dilontarkan terkait mantan politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh yang sudah dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta, Kamis (3/3/2022) lalu untuk selanjutnya mengikuti program cuti menjelang bebas (CMB).

Hanya saja, diketahui Angie, sapaan akrabnya, tidak melunasi sisa uang pengganti sekitar Rp 4,5 miliar. Meski demikian, Angie sudah menjalani hukuman pengganti berupa tambahan kurungan selama empat bulan lima hari.

Lalola menambahkan, sebetulnya perampasan aset hasil korupsi tidak bisa serta merta dilakukan. Dia menjelaskan, dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), penegak hukum harus membuktikan kekayaan yang dimiliki terpidana korupsi memang berasal dari tindak pidana yang didakwakan atau terbukti di persidangan.

Meski demikian, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) membuka peluang untuk merampas aset yang diduga hasil korupsi walaupun tidak harus berasal dari kejahatan yang terbukti di persidangan.

Hal itu dapat dilakukan selama terdakwa pelaku korupsi tidak dapat membuktikan harta yang mereka miliki diperoleh secara sah.

Selain itu, Lalola juga menyoroti belum adanya jaminan perampasan aset yang menjamin para koruptor untuk membayar uang pengganti.

Hal itu diiringi oleh minimnya upaya aparat penegak hukum untuk memanfaatkan UU TPPU sebagai upaya untuk merampas aset para narapidana kasus korupsi.

“Minimnya intensi penegak hukum memanfaatkan rezim perampasan aset tindak pidana yg sudah ada saat ini yaitu UU TPPU,” tutur Lalola.

Berita Terkait
Baca Juga