ICW Tuding KPU Beri ‘Karpet Merah’ kepada Bacaleg Eks Napi Kasus Korupsi: Harus Diumumkan

ICW Tuding KPU Beri ‘Karpet Merah’ kepada Bacaleg Eks Napi Kasus Korupsi: Harus Diumumkan

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan ada 12 nama yang pernah menjadi narapidana korupsi.

ICW mendesak KPU mengumumkan status eks napi korupsi tersebut pada DCS.

“Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia harus segera umumkan status mantan terpidana korupsi dalam daftar calon sementara bakal calon legislatif,” kata ICW dalam siaran persnya, Jumat (25/8/2023).

ICW menilai KPU masih memberi karpet merah pada mantan terpidana korupsi.

Seharusnya, KPU mengumumkan status hukum para calon wakil rakyat tersebut.

“Jika pada akhirnya pada mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT), tentu probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil. Padahal hasil survei jajak pendapat yang dipublikasikan oleh Litbang Kompas menunjukan bahwa sebanyak 90.9% responden tidak setuju mantan napi korupsi maju sebagai caleg dalam Pemilu,” kata ICW.

Berita Terkait
Baca Juga