Idul Fitri, Anak dari Rhoma Irama Bebas Bersyarat

Idul Fitri, Anak dari Rhoma Irama Bebas Bersyarat

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Tepat di Hari Raya Idulfitri, penyanyi dangdut Ridho Rhoma dinyatakan bebas bersyarat, tetapi ke depannya dia tetap harus menjalani wajib lapor.

Anak dari Rhoma Irama itu ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada tahun 2021.

Ridho menjalani proses hukuman selama delapan bulan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Per tanggal 21 September 2021, Ridho dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhi vonis dua tahun penjara. Ridho diketahui sudah dua kali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.

Berita Terkait
Baca Juga