IKM DPMPTSP Makassar Capai 88,33 persen

IKM DPMPTSP Makassar Capai 88,33 persen

Pedomanrakyat.com, Makassar – Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 2021 dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Makassar mencapai 88,33 persen.

“Hasil IKM ini cukup bagus. Hasil ini sama dengan hasil rata-rata nasional yang berada di atas 88 persen,” kata A Zulkifly, Kepala DPMPTSP Makassar, Rabu (3/8/2022).

Zulkifly menuturkan, hasil survei tersebut menjadi gambaran tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan DPMPTSP Makassar.

Survei IKM DPMPTSP Makassar dilaksanakan konsultan atau pihak ketiga. Survei dilaksanakan pada Oktober-Desember 2021.

Ada 377 responden yang terlibat dalam survei IKM tersebut. Responden terdiri dari 140 laki-laki dan 223 perempuan dengan mayoritas pendidikan Strata Satu (S1).

Sebanyak sembilan unsur pelayanan yang disurvei. Kesembilan unsur pelayanan, yakni persyaratan pelayanan, sistem mekanisme dan prosedur, waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk spesifikasi jenis pelayanan.

Lalu, ada unsur pelayanan kompetensi pelayanan, perilaku pelaksana, sarana dan prasarana, penanganan pengaduan, saran serta masukan.

Selain itu, kata Zulkifly, DPMPTSP juga melaksanakan survei kepuasan masyarakat secara mandiri.

“Setelah masyarakat mendapatkan pelayanan kita membuat survei mandiri untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat,” kata Zulkifly.

Hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

 

Hasil survei ini juga menjadi perhatian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Hasil survei menjadi dasar kita dan harus dipublikasikan kepada publik,” katanya.

Lanjut Zulkifly, pihaknya juga memaksimalkan fungsi website DPMPTSP Makassar. Website ini menjadi panduan masyarakat dalam permohonan perizinan.

Website tersebut menampilkan standar operasional prosedur dalam pelayanan perizinan. Tujuannya agar masyarakat mengetahui tata cara permohonan perizinan lebih awal.

“Jadi, masyarakat tidak harus ke loket dulu untuk mengetahui tata cara dan mekanisme dalam permohonan perizinan. Apalagi banyak perubahan regulasi sejak UU Cipta Kerja diterapkan,” katanya.

Peningkatan pelayanan DPMPTSP Makassar diperkuat dengan hadirnya Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan berisi tentang tugas pokok dan kewenangan dari pegawai DPMPTSP dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan regulasi.

Bahkan, Maklumat Pelayanan tersebut juga memuat sanksi bagi pegawai yang tak mematuhinya.

Sementara target ke depan, DPMPTSP Makassar bertekad untuk melakukan percepatan pelayanan perizinan dan lebih responsif terhadap keluhan masyarakat.

“Jadi dua target ini menjadi fokus pembenahan kami ke depan sehingga kepuasan masyarakat semakin meningkat,” pungkas Zulkifly.

Berita Terkait
Baca Juga