Ilegal! Ribuan Botol Miras, Sepatu Hingga Ikat Pinggang di Makassar Dimusnahkan, Kerugian Negara Ditaksir Setengah Miliar
Pedomanrakyat.com, Makassar- Ribuan botol Minuman Keras (Miras), hingga sepatu yang merupakan barang ilegal dan masuk ke wilayah Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dimusnahkan Direktorat Jendral (Dirjend) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementrian Perdagangan.
Adapun barang ilegal yang dimusnahkan yakni, ribuan minuman alkohol berbagai merek, berbagai alat pertanian, ikat pinggang hingga sepatu. Barang tersebut diamankan sedang beredar di Kota Makassar.
Dirjen PKTN, Veri Anggrijono memberikan apresiasi tinggi kepada Balai pengawasan Tertib Makassar yang telah mencegah peredaran barang ilegal tersebut.
“Alhamdulillah pada kesempatan ini kami melakukan pemusnahan barang Ilegal di Makassar. Barang-barang ini diimpor dari luar negeri,” kata Veri, Rabu (30/3/2022).
Kata Veri, dari hasil pemeriksaan, barang tersebut tidak memiliki standar nasional.
“Ada sekitar tiga ribuan minuman alkohol kami musnahkan. Ada juga sepatu dan alat pertanian. Semua barang ini tidak memenuhi peraturan serta melanggar standar nasional,”ungkapnya.
Dia menegaskan, pemusnahan barang Ilegal ini memberikan peringatan kepada seluruh pelaku usaha untuk hati-hati menjual barang yang tidak memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Kami berikan peringatan kepada semua pelaku usaha yang ada di Sulsel agar tidak menjual barang yang ilegal,” tegasnya.
Veri menambahkan, akibat peredaran barang ilegal itu negara ditafrsirkan mengalami kerugian setengah miliar.
“Tentunya barang ilegal ini memberikan kerugian besar terhadap negara. Hampir setengah miliar,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Arlien Ariesta mengungkapkan, penindakan barang ilegal itu berkat adanya kerjasama semua pihak.
“Penindakan yang kami lakukan ini karena hasil kerjasama dari jaringan strategis,”tukasnya.