Imigrasi Sulsel Sidak Pekerja Asing di Perusahaan Tambang Mitsubishi Corp Pangkep

Imigrasi Sulsel Sidak Pekerja Asing di Perusahaan Tambang Mitsubishi Corp Pangkep

Pedoman Rakyat, Pangkep – Sidak pekerja asing kembali digelar Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan di sebuah perusahaan tambang marmer PLTU Mitsubishi Corp yang beroprasi di Kabupaten Pangkep.

PLTU Mitsubishi Corp selama ini memang diketahui mempekerjakan orang asing, sehingga Imigrasi yang dipimpin langsung oleh Kabid Intelijen dan Penindakan, Mirza pada Selasa (16/2) pagi tadi bersama tim berangkat melakukan sidak di perusahaan tersebut. 

Saat dikonfirmasi, Mirza tak menampik hal itu, kata dia Imigrasi melakukan hal itu telah sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 6 Tahun 2011, pasal 62 yang memerintahkan Imigrasi untuk senantiasa melakukan pengawasan terhadap Warga Asing. 

“Pengawasan itu meliputi pengawasan lalu lintas orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia, serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia, makanya hari ini kami melakukan Pengawasan tersebut di salah satu perusahaan tambang yang kami ketahui memang mempekerjakan warga asing,” tukasnya. 

Mirza mengatakan keberadaan orang atau Warga Negara Asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak. 

Pasalnya, disatu sisi, kehadiran orang maupun investasi asing tentu sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah. namun meski begitu, dampak negatifnya juga penting untuk diwaspadai, terutama dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19.

Olehnya Mirza mengatakan, pihaknya hari ini melakukan tugas pengawasan orang asing di PLTU Mitsubishi Corp di Pangkep. 

“Kita berharap perusahaan perusahaan yang mempekerjakan WNA dapat mematuhi semua aturan yang ada. Kita harap tidak ada penambahan tenaga kerja. Kita harap perusahaan mematuhi Surat Edaran Nomor 8/2021 tentang Protkes Perjalanan Internasional dimasa pandemi yang dikeluarkan satgas Covid-19, tidak ada pelaku perjalanan international yang berstatus Warga Negara Asing memasuki wilayah Indonesia baik langung ataupun transit, kecuali jika yang bersangkutan memenuhi kriteria sesuai Permenkumham no 26 tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasan Baru,” pungkasnya.

Berita Terkait
Baca Juga