Inara Rusli Balik Gugat Cerai Virgoun, Kuasa Hukum: Ada 11 Tuntutan dalam Pokok Perkara

Inara Rusli Balik Gugat Cerai Virgoun, Kuasa Hukum: Ada 11 Tuntutan dalam Pokok Perkara

Pedomanrakyat.com, jakarta – Inara Rusli resmi menggugat cerai suaminya, Virgoun ke Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Hal itu dikonfirmasi oleh kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara kepada detikcom.

“Betul (sudah resmi menggugat cerai Virgoun),” kata Arjana Bagaskara kepada detikcom, Selasa (23/5/2023).

Diketahui, gugatan cerai tersebut didaftarkan pada Senin (22/5/2023) dan telah terdaftar dengan nomor gugatan 1662/Pdt.G/2023/PAJB.

Dalam gugatan cerai yang diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat, pihak Inara Rusli mengajukan sebanyak tujuh tuntutan yang diantaranya termasuk hak asuh anak dan harta gono-gini.

“Ada 7 tuntutan yang kami ajukan,” tutur Arjana Bagaskara.

Sidang cerai perdana antara Inara Rusli dan Virgoun bakal digelar pada Rabu 31 Mei 2023 mendatang pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, Virgoun lebih dulu mengajukan permohonan cerai setelah dugaan perselingkuhannya terbongkar. Namun, saat sidang perdana, Virgoun justru memutuskan untuk mencabut gugatan cerai.

 

Berita Terkait
Baca Juga